Pernah suatu kali aku mengungkapkan kepada anakku, bahwa pekerjaan Bapakmu ini, Nak, adalah pemeriksa. Jadi jangan coba-coba berbohong karena Bapak bisa dengan mudah menemukan kesalahan perbuatanmu, termasuk bisa tahu apa-apa yang kamu tonton dan baca di ponsel.
Sebenarnya pekerjaanku dulu adalah di Seksi Pencairan Dana, bagian Front Office. Setiap ada dokumen Surat Perintah Membayar dari satuan kerja akan kuperiksa secara formal dan substantif. Kalau masih ada yang salah ya akan kukembalikan buat diperbaiki.
Sebab, kalau menyebut pemeriksa, biasanya identik dengan auditor.
Nah, setelah aku ungkapkan pekerjaanku, anakku bilang bahwa ia ingin punya pekerjaan sepertiku. Motivasi utamanya ya lucu, biar bisa tidur di hotel, mengingat kadang-kadang aku melakukan dinas luar ke luar kota dan tidur di hotel yang bagusan. Sekalian saja kukenalkan pilihan auditor sebagai cita-cita agar terbuka pikirannya. Terlebih sebagai auditor, perjalanan dinasnya akan lebih banyak.
Kujelaskan bahwa auditor itu ada auditor internal dan auditor eksternal. Kalau auditor internal lebih terkait ke asersi manajemen. Kalau auditor eksternal, akan melakukan pemeriksaan misalnya dalam laporan keuangan yang outputnya memberikan opini audit. Dan untuk jadi auditor, bagusnya masuk PKN STAN (sekalian promosi agar ada anggota keluarga yang satu almamater denganku).
Auditor internal itu adalah inspektorat. Kalau di Kemenkeu ada Itjen Kemenkeu. Kalau di Sumsel ada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Nah tugas inspektorat seperti Inspektorat Sumsel itu adalah:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Provinsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, auditor eksternal Pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Auditor ini akan melakukan beberapa jenis audit. Audit yang paling rutin adalah audit atas laporan keuangan tadi yang menghasilkan opini audit. Berikut ini jenis-jenis opini audit:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK/SAP).
Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi kondisi seperti berikut:
- Laporan keuangan lengkap
- Bukti audit yang dibutuhkan lengkap
- Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja
- Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten
- Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa depan (going concern)
Opini wajar tanpa pengecualian dapat dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion) ketika auditor harus menambah suatu paragraf penjelasan dalam laporan auditnya.
Keadaan yang membuat modifikasi ini, apabila terjadi seperti:
- Ada keraguan dari auditor atas konsep going concern perusahaan / entitas.
- Kurang konsisten perusahaan dalam menerapkan prinsip atau standar akuntansi yang digunakan.
- Auditor ingin menekankan suatu hal.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika:
- Auditor setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau
- Auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini audit, tetapi auditor menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.
Perbedaan dari jenis opini ini terletak pada paragraf penjelasan yang diberikan oleh auditor terkait dengan keadaan tertentu yang telah dinyatakan sebelumnya.
- Sebagian dari pendapat auditor ditarik dari pendapat auditor independen lainnya
- Tidak tersedianya aturan yang jelas terkait dengan laporan keuangan sehingga berpotensi dianggap menyimpang dari SAK (Standar Akuntansi Keuangan) atau SAP (Standar Akuntansi Pemerintah)
- Adanya pengaruh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang dan hasilnya tidak dapat diperkirakan.
Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Auditor harus menyatakan opini tidak wajar ketika auditor setelah melakukan pemeriksaan memperoleh bukti yang cukup dan tepat kemudian menyimpulkan bahwa ada kesalahan penyajian. Baik secara individual maupun secara agregasi adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.
Pervasif sendiri diartikan sebagai kesalahan yang akan membawa dampak kemana-mana atau mendalam.
Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini audit, dan auditor tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.
Nah, alhamdulillah, provinsi Sumsel tercinta sudah mendapatkan opini WTP. Sumsel Maju untuk Semua yes!