Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, maka setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan penggantian kerugian negara/daerah oleh pihak yang menyebabkan kerugian negara/daerah tersebut, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah, dengan penyelesaian tersebut diharapkan kerugian negara/daerah dapat dipulihkan.
Sehubungan dengan itu, setiap Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pemulihan kerugian negara/daerah didasarkan pada prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberikan wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kerugian keuangan negara/daerah apabila ditinjau dari pelakunya maka terdiri dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat Lain dan Pihak ketiga karena perbuatannya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian daerah, oleh karena itu pihak ketiga selaku penyedia barang/Jasa atau pihak lainnya seperti pemilik hotel atau pemilik rumah makan, ataupun masyarakat umum termasuk dalam ruang lingkup pihak yang dapat dikenakan tuntuntan ganti rugi.
Kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta
peraturan pelaksananya yaitu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, sedangkan untuk kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lain ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan pelaksanannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, namun demikian tata cara penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh pihak ketiga belum diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi
TP TGR adalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Tiap daerah membuat aturan soal ini, misal di Sumatra Selatan ada Pergub Sumsel nomor 3 tahun 2020.
Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disebut TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara dan/atau Pengurus Barang jika dalam pengurusannya terdapat Kekurangan Perbendaharaan, maka Bendahara dan/atau Pengurus Barang yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian. Maka di sini yang menjadi subjeknya adalah Bendahara dan/atau Pengurus Barang dalam konteks Kekurangan Perbendaharaan.
Sedangkan, Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara dan bukan sebagai Pengurus Barang serta pihak lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian daerah. Maka di sini yang menjadi subjeknya adalah bukan Bendahara dan/atau bukan Pengurus Barang serta pihak lain dalam konteks kerugian akibat pelanggaran hukum.
Pelaksanaan TPTGR diberlakukan terhadap pelaku TPTGR yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun di luar kemampuannya yang mengakibatkan kerugian daerah, yaitu:
a. TP bagi bendahara/pengurus barang dikenakan, apabila:
1. melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang mengakibatkan kerugian daerah;
2. tidak melakukan pembukuan dan penyetoran atas penerimaan/ pengeluaran uang/barang milik daerah dalam pengurusannya;
3. membayar/memberi/mengeluarkan uang/barang milik daerah yang dalam pengurusannya kepada pihak yang tidak berhak dan/atau secara tidak sah;
4. tidak membuat pertanggungjawaban keuangan atau pengurusan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawabnya;
5. tertipu, tercuri, tertodong, terampok terhadap uang/barang milik daerah yang dalam pengurusannya;
6. membuat pertanggungjawaban atau laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan;
7. khusus bendahara apabila menerima dan menyimpan uang palsu; dan
8. merusak atau menghilangkan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawabnya.
b. TGR bagi PNS dan pihak lain, apabila:
1. melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang mengakibatkan kerugian daerah;
2. merusak atau menghilangkan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawabnya;
3. melakukan suatu kelalaian yang mengakibatkan rusaknya barang milik daerah;
4. tertipu, tercuri, tertodong, terampok terhadap barang milik daerah yang menjadi tanggungjawabnya;
5. memanipulasi harga, mengubah kualitas dalam pengadaan barang/jasa; dan
6. meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan.